Bagaimana Tata Cara Membuat SKCK

Jumat, 11 Mei 2018
Konten [Tampil]
Jika anda tidak pernah melakukan tindak kejahatan skck mudah dibuat, namun jika anda pernah melakukan tindak hukum anda akan sulit membuatnya karena ada jangka waktu yang panjang agar nama anda bersih di kepolisian. Bagi anda yang sedang ingin mencari pekerjaan dan masih pemula mungkin saja tidak tahu cara membuat skck.
Untuk syarat dan tata cara membuat SKCK sebenarnya mudah caranya mintalah surat pengantar dari kelurahan dan rekomendasi dari kecamatan, sebelum mengurusnya ke polsek atau polres.
Proses Membuat SKCK sebenarnya tidak memakan waktu lama, cukup 1 hari saja. Berikut adalah dokumen yang harus disertakan ketika ingin mengurus SKCK :
1. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) atau Surat Izin Memngemudi (SIM).
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas Foto 4x6 Sebanyak 6 lembar dengan Latar belakang merah.
Setelah Kelengkapan dokumen terpenuhi, Silakan Lanjutkan Pengurusan atau pembuatan SKCK ke Polsek atau Polres. Demikian Cara Pembuatan atau Pengurusan SKCK di Kepolisian Republik Indonesia, mudah mudahan bermanfaat dan anda mendapatkan pekerjaan yang di inginkan.
Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Tata Cara Membuat SKCK"
Posting Komentar